Pemilu 2014
Syawal, Anggota KPU Palopo Dijerat Pelanggaran Kode Etik
Saat ditemukan membawa kartu nama caleg dan uang tunai sebesar Rp. 8.250.000.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo hanya menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Syawal, berupa pelanggaran kode etik saat ditemukan membawa kartu nama caleg dan uang tunai sebesar Rp. 8.250.000.
Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman, mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Panwas Palopo dan Gakumdu, kasus yang menimpa Syawal tersebut belum termasuk pelanggaran pidana karena ia tidak tertangkap tangan,
"Sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Panwas Palopo, Syawal melakukan pelanggaran kode etik karena sebagai seorang penyelenggara ia tidak diperbolehkan membawa kartu caleg," ujar Hisma dalam jumpa persnya, Selasa (8/4/2014).
Ia menambahkan, dalam pengakuan Syawal, mobil yang ia gunakan adalah mobil pinjaman dan tidak mengetahui jika ada kartu caleg di dalamnya. "Namun ia melakukan kelalaian karena tidak melakukan pemeriksaan sebelum menggunakan mobil tersebut," Tambah Hisma. (*)