Sengketa Pilrek Unhas
Kubu dr Wardihan Sinrang Serahkan 19 Barang Bukti
Pada persidangan ini, Kubuh Dr dr Wardihan Sinrang selaku penggugat memperlihatkan 19 barang bukti.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang sengketa pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jl Raya Pendidikan, Makassar, Kamis (20/3/2014).
Pada persidangan ini, Kubuh Dr dr Wardihan Sinrang selaku penggugat memperlihatkan 19 barang bukti. Beberapa di antaranya adalah berita acara proses Pilrek Unhas, mosi tidak percaya dari 27 guru besar, surat laporan polisi, bukti undang-undang, bukti tidak adanya surat kuasa dari tergugat I dan II kepada kuasa hukumnya, Ariffuddin Mane.
Kuasa Hukum dr Wardihan Sinrang, Ariffuddin Mane mengatakan, tergugat telah mengakui bahwa terdapat kejanggalan dan kesalahan pada proses pemilihan rektor tersebut hal itu dibuktikan dengan dimusnahkannya surat suara pilrek Unhas.
"Bukti berupa surat suara tidak bisa dihadirkan. Sudah diakui oleh tergugat bahwa itu sudah dimusnahkan berarti mereka akui bahwa ada yang salah. Semua yang tersangkut masalah pemusnahan itu sudah diperiksa oleh polisi terkait pidananya," ujarnya. (*)