Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilrek Unhas

Kubu dr Wardihan Sinrang Serahkan 19 Barang Bukti

Pada persidangan ini, Kubuh Dr dr Wardihan Sinrang selaku penggugat memperlihatkan 19 barang bukti.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Sidang gugatan pemilihan rektor Universitas Hasanuddin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan, Kamis (20/3/2014) 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang sengketa pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jl Raya Pendidikan, Makassar, Kamis (20/3/2014). 

Pada persidangan ini, Kubuh Dr dr Wardihan Sinrang selaku penggugat memperlihatkan 19 barang bukti. Beberapa di antaranya adalah berita acara proses Pilrek Unhas, mosi tidak percaya dari 27 guru besar, surat laporan polisi, bukti undang-undang, bukti tidak adanya surat kuasa dari tergugat I dan II kepada kuasa hukumnya, Ariffuddin Mane.

Kuasa Hukum dr Wardihan Sinrang, Ariffuddin Mane mengatakan, tergugat telah mengakui bahwa terdapat kejanggalan dan kesalahan pada proses pemilihan rektor tersebut hal itu dibuktikan dengan dimusnahkannya surat suara pilrek Unhas.

"Bukti berupa surat suara tidak bisa dihadirkan. Sudah diakui oleh tergugat bahwa itu sudah dimusnahkan berarti mereka akui bahwa ada yang salah. Semua yang tersangkut masalah pemusnahan itu sudah diperiksa oleh polisi terkait pidananya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved