Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Ada 35 Poin Gugatan Wardihan Sinrang ke Dwia Aries Tina

35 persen suara tersebut dikatakan didistribusikan seluruhnya pada tergugat I, Prof Dwia Ariestina.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, menggelar sidang perdana kasus gugatan hasil pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar,   menggelar sidang perdana kasus gugatan hasil pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), di ruang sidang utama PTUN, Jl Raya Pendidikan, dengan agenda sidang, pembacaan gugatan dari penggugat I, Dr Wardihan dan pembacaan jawaban dari tergugat I, Prof Dwia Aries Tina Kamis (6/3/2014).

Dalam gugatannya, penggugat Dr Wardihan Sinrang dan 26 Guru besar Universitas Hasanuddin, yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Irwan Muin, mengajukan 35 poin atau dalil gugatan, beberapa diantaranya adalah hak suara menteri sebesar 35 persen yang digunakan dalam pemilihan dianggap cacat secara yuridis karena suara sebesar 35 persen tersebut merupakan hak menteri, dan bukan yang dikuasakan.

Poin lainnya adalah 35 persen suara tersebut dikatakan didistribusikan seluruhnya pada tergugat I, Prof Dwia Aries Tina.

Ia menyatakan bahwa dalam pemilihan rektor tersebut, surat suara di bagi menjadi  dua, yakni surat suara milik anggota senat sebesar 65 persen yang telah ditanda tangani dan stempel pengurus senat dan 35 persen surat suara milik menteri yang tidak ditanda tangani maupun stempel.

Menurutnya, dari hal tersebut tidak bisa dibuktikan karena seluruh surat suara telah dimusnahkan sebelum seluruh  proses pemilihan rektor diselesaikan. Karena itu  pihak penggugat menuntut agar hasil pemilihan rektor tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah dan hasil pemilihan suara yang dianggap sah adalah perolehan suara Wardihan sebanyak 128 suara, Dwia Ariestina 86 suara, dan  Irawan Yusuf 71 suara serta batal 2 suara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved