Pembentukan Luwu Tengah
11 Terdakwa Kerusuhan Luwu Kompak Mengaku Tidak Terlibat
Jaksa mengangap terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran dan pengrusakan di jalan.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Sebanyak 11 terdakwa kerusuhan warga di Kecamatan Lamasi dan Walenrang Kabupaten Luwu mengikuti persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (20/2/2014).
Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh Isjuedi dan Maxi Sigarlaki, jaksa mengangap terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran dan pengrusakan di jalan. Para terdakwa diancam pasal 192 subsidaor 160 KUHP dan pasal 212 jo pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan dan penutupan jalan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, para terdakwa, mengaku tidak pernah melakukan tindakan anarkis bahkan tidak pernah terlibat dalam pengrusakan tersebut. Pada saat peristiwa tersebut para terdakwa kompak mengku tidak terlibat dan tidak berada di TKP. (*)