Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembentukan Luwu Tengah

11 Terdakwa Kerusuhan Luwu Kompak Mengaku Tidak Terlibat

Jaksa mengangap terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran dan pengrusakan di jalan.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Sebanyak 11 terdakwa kerusuhan warga di Kecamatan Lamasi dan  Walenrang Kabupaten Luwu  mengikuti persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (20/2/2014).

Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi oleh Isjuedi dan Maxi Sigarlaki, jaksa mengangap terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran dan pengrusakan di jalan. Para terdakwa diancam pasal 192 subsidaor  160 KUHP dan pasal 212 jo pasal  55 KUHP tentang Pengrusakan dan penutupan jalan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, para terdakwa, mengaku tidak pernah melakukan tindakan anarkis bahkan tidak pernah terlibat dalam pengrusakan  tersebut. Pada saat peristiwa tersebut para terdakwa kompak mengku  tidak terlibat dan tidak berada di TKP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved