Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembentukan Luwu Tengah

Kerusuhan Luwu Seret 11 Terdakwa

Beberapa terdakwa masih berstatus mahasiswa, PNS, kepala dusun dan masyarakat.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kepala Seksi pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain A  Lopa membenarkan dengan  adanya pengalihan tempat proses persidangan tentang kasus kerusuhan di Luwu.

"Ada permintaan dari Kejari Belopa untuk bantuan pengamanan untuk sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Kami hanya bisa  menfasilitasi berjalanya proses  persidangan," ujar Zulkarnain, Rabu (19/2/2014).

Diketahui, kasus tersebut telah  menyeret 11 orang terdakwa. Dari para terdakwa terdapat tersebut terdapat 10 berkas yang diajukan. Beberapa terdakwa masih berstatus mahasiswa, PNS, kepala dusun dan masyarakat.

Ke- 11 terdakwa tersebut  didakwa UU Darurat dengan  pasal 1 ayat 1 Jo pasal 192 ayat 1 Jo pasal 55 Jo 170. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved