Pembentukan Luwu Tengah
Kerusuhan Luwu Seret 11 Terdakwa
Beberapa terdakwa masih berstatus mahasiswa, PNS, kepala dusun dan masyarakat.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kepala Seksi pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain A Lopa membenarkan dengan adanya pengalihan tempat proses persidangan tentang kasus kerusuhan di Luwu.
"Ada permintaan dari Kejari Belopa untuk bantuan pengamanan untuk sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Kami hanya bisa menfasilitasi berjalanya proses persidangan," ujar Zulkarnain, Rabu (19/2/2014).
Diketahui, kasus tersebut telah menyeret 11 orang terdakwa. Dari para terdakwa terdapat tersebut terdapat 10 berkas yang diajukan. Beberapa terdakwa masih berstatus mahasiswa, PNS, kepala dusun dan masyarakat.
Ke- 11 terdakwa tersebut didakwa UU Darurat dengan pasal 1 ayat 1 Jo pasal 192 ayat 1 Jo pasal 55 Jo 170. (*)