Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Hasil Pemilihan Rektor Unhas

Rabu, Sidang Perdan Gugatan Pilrek Unhas Digelar

pada sidang pertama akan dibahas mengenai apakah Rektor Unhas terpilih Prof Dwia Aries Tina bakal dilibatkan dalam proses hukum tersebut.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Andi Wardihan Sindrang (kiri), Dwia AriesTina (tengah) dan Irawan Yusuf berfoto bersama usai pemilihan bakal calon rektor unhas di baruga Ap Pertrani, makassar. selasa (17/12/2013). 

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang perdana atas gugatan yang dilakukan sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan digelar pada Rabu (12/2) mendatang.

Pengacara Irwan Muin selaku penggugat mengatakan materi sidang perdana tersebut, yakni sidang pemeriksaan persiapan.

"Jadi agenda sidang besok berkaitan dengan pemberian masukan oleh majelis hakim kepada penggugat apakah ingin memperbaiki gugatan atau menambah gugatan yang akan diajukan,"ujarnya, Senin (10/2).

Irwan juga mengatakan pada sidang pertama tersebut juga akan dibahas mengenai apakah Rektor Unhas terpilih Prof Dwia Aries Tina bakal dilibatkan dalam proses hukum tersebut.

"Gugatan kitakan mengajukan pembatalan berita acara yang memutuskan Prof Dwia sebagai rektor terpilih. Jadi, jika gugatan ini diterima tentu akan merugikan Prof Dwia. Sehingga, dinilai perlu untuk dibahas apakah Prof Dwia akan menjadi pihak intervensi dalam proses hukum ini,"jelasnya.

Irwan juga menambahkan, ia baru saja menerima amanah dari para guru besar Unhas tersebut untuk mengajukan yudisial review atas Permendikbu No 33 tahun 2012 khusus pada pasal 7 ayat a dan e ke Mahkamah Agung. Dimana pasal tersebut menyebutkan menteri memiliki hak suara dalam pemilihan rektor.

"Kemungkinan hari Kamis, kami akan daftarkan gugatannya ke MA. Seharusnya menteri tidak perlu terlibat dalam pemilihan rektor. Sehingga kami menilai agar aturan tersebut dihapuskan karena jelas ini melanggar peraturan lainnya yang lebih tinggi yakni UU No 20 tahun 2003 dan UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,"tambahnya.

Sementara itu, Tim 9 Yudisial Review dari Asosiasi Profesor Indonesia (API) Sulsel juga siap mengajukan Yudisial Review ke MA.

Ketua Tim 9, Prof Lauddin Marsuni mengatakan dari hasil rapat yang dilakukan, Senin (10/2/2014) merumuskan materi judisial review yang dilakukan antara lain, objek judisial review tersebut yakni Permendikbud 33 tahun 2012 lebih khusus tentang pembagian suara menteri dan suara senat. Sehingga diharapkan agar MA dapat mencabut hak suara menteri.

"Setelah finalisasi konsep judisial review selesai, kami akan ajukan ke MA pada awal Maret mendatang dan direncanakan pada 4 atau 5 Maret,"ujar Prof Lauddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved