Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Prof Aswanto Tunjuk Irwan Muin Jadi Pengacara Tim dr Wardihan Sinrang

Tim pendukung Dr Wardihan mengatakan pihaknya telah menunjuk Irwan Muni SH MH sebagai pengacara yang mendampingi mereka

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Dekan Fakultas Hukum, Aswanto berbicara didepan wartawan saat jumpa pers di rumah makan Ayam Penyet jl Perintis kemerdekaan, Makassar, Senin (27/1/2014). Dalam jumpa pers ini sebanyak 128 guru besar yang memberikan dukungan kepada Dr dr A Wardihan Sinrang mengatakan hasil pemilihan rektor kali ini menunjukan proses demokrasi yang tidak baik. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Prof Aswanto yang mewakili tim pendukung Dr Wardihan mengatakan pihaknya telah menunjuk Irwan Muni SH MH sebagai pengacara yang mendampingi mereka dalam permasalahan tersebut.

"Kita sudah tunjuk lawyer. Untuk kapan gugatan itu diajukan kami tinggal menunggu keputusan lawyer. Yang jelas, tuntutan teman-teman itu ingin menggugat Permendikbud no 33 tahun 2012 yang dinilai melanggar peraturan pendidikan nasional," ujarnya, Selasa (28/1/2014).

Menurutnya, dalam permendibud no 33 tahun 2012 tersebut melanggar peraturan menteri yang mengatakan seluruh penyelenggaraan pendidikan harus berasaskan demokrasi. Namun, Dekan fakultas Hukum Unhas tersebut mengatakan pada faktanya, kekuasaan telah mengoyakkan proses demokrasi di Unhas.

"Permendikbud tersebut lebih mengarah pada sentralisasi, padahal seharusnya menteri juga harus mempertimbangkan senator lebih banyak memilih pak Wardihan. Kasus di Unhas ini mengulang kasus-kasus yang terjadi di perguruan tinggi lainnya, dimana suara menteri memutarbalikkan kondisi, peraih suara senat terbanyak tidak terpilih sebagai rektor," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved