Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemborosan dan Penyimpangan Anggaran

Sanksinya juga tidak ada, sehingga para pelaku pemborosan keuangan negara tidak pernah dibawa ke pengadilan

Tayang:
Editor: Aldy

Sudah menjadi tradisi pemerintah dan institusi negara di negeri ini dalam bekerja, selalu berdasarkan selera dan logikanya sendiri, bahkan begitu tertutup dan tidak ingin dikontrol. Padahal, mereka selalu mendengungkan pemerintahan transparan, akuntabel, dan profesional. Sayangnya begitu kontradiksi, karena dalam tata kelola pemerintahan belum mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dari penyimpangan.
Indikasinya dapat dilihat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester-I 2013 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa terdapat 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Laporan BPK yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2009-2013 tidak berjalan dengan baik. Hanya 50,74% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti pemerintah (Media Indonesia, 12/11/ 2013).
Menurut BPK, jika dinilai dengan uang, barulah sekitar Rp24,16 triliun dugaan penyimpangan yang ditelusuri. Yang berhasil ditarik ke kas negara hanya Rp15,17 triliun. Padahal, jumlah potensi kerugian keuangan negara yang harus ditindaklanjuti sebesar Rp73,27 triliun. Bentuk penyimpangan cukup beragam, misalnya penyimpangan administrasi, kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Respon Pemerintah
Penyebab temuan BPK kurang mendapat respon pemerintah, karena sampai saat ini belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah melakukan tindak lanjut. Sanksinya juga tidak ada, sehingga para pelaku pemborosan keuangan negara tidak pernah dibawa ke pengadilan, bahkan Presiden nyaris tidak pernah melaporkan kepada penegak hukum.
Besarnya penyimpangan administrasi pengelolaan keuangan negara seharusnya ditindaklanjuti dengan serius. Jika tidak, pemborosan dan penyalahgunaan uang negara akan terus terjadi. Terutama menjelang pemilihan umum 2014, sebab para elite partai politik yang ada di kementerian dan institusi negara lain akan berlomba mencari dana untuk kepentingan kampanye.
Rakyat tidak bisa menerima alasan kelalaian, ketidakcermatan, terlebih kesengajaan pemerintah membiarkan pemborosan dan penyimpangan uang negara terus berlanjut. Misalnya, temuan BPK perwakilan Sulawesi Selatan yang diduga 11 item penyimpangan penggunaan anggaran Pilgub 2013. KPU Sulsel mendapat anggaran Rp254.8 miliar, tetapi beberapa item yang dianggap BPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika melihat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999, diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk “perbuatan melawan hukum”. Salah satu item yang diduga terjadi penyimpangan di KPU Sulsel, adalah pembayaran biaya perjalanan dinas (SPPD) karena melebihi standar biaya khusus sebesar Rp361 juta lebih (Tribun Timur, 14/11/2013).
Kendati kerugian keuangan negara dikembalikan, tetapi menurut Pasal 4 UU Korupsi, tidak menghapuskan dipidananya pelaku, karena perbuatan (delik formil) sudah terjadi. Pengembalian hanya bisa meringankan pidana penjara dan denda, dan tidak lagi dibebani ”pidana tambahan” berupa ”pembayaran uang pengganti” sejumlah kerugian negara yang dikorupsi (Pasal 18 ayat (1) hurup-b UU Korupsi).
Timbul pertanyaan, apakah bisa dijerat korupsi jika hal itu dilakukan karena ketidakcermatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara? Jika seperti itu alasanya, maka tidak akan pernah ada penyimpangan uang negara yang sampai ke pengadilan. Seorang pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang diberi kewenangan tertentu, karena dianggap cerdas, cermat, dan profesional sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan “tidak mengetahui peraturan hukum yang berlaku”. Makanya, gubernur harus serius menindaklanjuti temuan BPK yang diduga terjadi penyimpangan.
Pengawasan
Untuk semester-I 2013, BPK melaporkan 425 temuan yang mengandung unsur pidana kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tetapi sampai bulan November 2013, baru 88 temuan yang sudah diputus pengadilan. Ini menunjukkan, tindak lanjut upaya penegakan hukum tersendat, terutama pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
BPK yang setiap tahun melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pada institusi negara, akan terus terjadi secara masif jika tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Begitu pula, lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan internal di setiap instansi pemerintah terhadap potensi penyimpangan administrasi.
Penyebab lainnya terkait pada koreksi terhadap APBN yang tidak efektif, terutama karena pengesahannya diketuk pada bulan Oktober. Padahal, kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN dimulai sejak awal Januari tahun berikutnya. APBN 2014 telah ditetapkan DPR sebesar Rp1.842.49 triliun dengan kompoisis belanja: pemerintah pusat Rp1.294.94 triliun (70%) dan pemerintah daerah Rp529.55 triliun atau 30% (Buletin Dakwah Al-Islam, Hizbut Tahrir, 15/11/2013).
Rencana utang pemerintah tahun 2014 mencapai Rp345 triliun, yang berarti utang akan terus menumpuk. Hal ini juga harus diawasi ketat sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi oleh BPK. Yang juga rawan diselewengkan adalah saat penerimaan negara dari pajak, hibah, dan pendapatan bukan pajak sebesar Rp1.667.14 triliun.
Setidaknya ada tiga prinsip yang dipakai dalam pengawasan pelaksanaan pengeluaran uang negara (apustpicurug.wordpress.com). Pertama, wetmatigheid yaitu pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, rechmatighead merupakan pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN. Ketiga, doelmatighead yaitu pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.(*)

Oleh;
Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Anggota Forum Dosen Majelis Tribun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved