Polisi PP Perekam Video Porno Pelajar SMP Ditangkap di Makassar
Anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMP di Mamuju melakukan adegan seks, dan kemudian merekam dan menyebarnya, akhirnya dibekuk.
Pria berinisial AG tersebut tercatat sebagai anggota Satpol PP yang bertugas di Kantor Dinas Tata Ruang Kota Mamuju. Saat ini AG ditahan di Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan. Meski sejumlah bukti telah menunjukkan keterlibatan AG sebagai perekam dan peyebar video porno itu, namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas beralasan, AG baru akan ditetapkan statusnya setelah semua pihak terkait diperiksa. Kepala Polres Mamuju, AKBP Darwis Rincing kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2013). mengatakan, pelaku dipastikan melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 37 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Bupati Mamuju Suhardi Duka menyesalkan beredarnya video porno yang mencoreng nama baik daerah dan dunia pendidikan di Kota Mamuju.(*)