Jurnalis Tribun Berduka
Sopir Truk Penabrak Wartawan Tribun Terancam 5 Tahun Penjara
Dan yang paling disesalkan pada saat terdakwa merasakan ada ganjalan pada ban mobilnya tidak melakukan pengereman malah tambah gas.
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun- Nyikko Daeng Serang sopir truk 10 roda yang menabrak
hingga tewas wartawan Tribun Timur Syekhuddin pada 26 November lalu
menjalani persidangan di pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/3/2013).
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi mata kecelakaan yang terjadi di Jl Sultan Alauddin itu. Saksi yang hadir yakni Yamin, warga sekitar kampus UIN Alauddin. Sebelumnya jaksa juga menghadirkan saksi Kesar, satpam UIN Alauddin yang mengantar korban ke rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina mengungkapkan pada intinya kesaksian keduanya menguatkan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa menilai sopir truk tersebut lalai karena tidak memperhatikan kondisi jalan, tidak memperhatikan pengendara. Dan yang paling disesalkan pada saat terdakwa merasakan ada ganjalan pada ban mobilnya tidak melakukan pengereman malah tambah gas.
Atas perbuatannya itu terdakwa tercancam pidana berdasar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun penjara. (*)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi mata kecelakaan yang terjadi di Jl Sultan Alauddin itu. Saksi yang hadir yakni Yamin, warga sekitar kampus UIN Alauddin. Sebelumnya jaksa juga menghadirkan saksi Kesar, satpam UIN Alauddin yang mengantar korban ke rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina mengungkapkan pada intinya kesaksian keduanya menguatkan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa menilai sopir truk tersebut lalai karena tidak memperhatikan kondisi jalan, tidak memperhatikan pengendara. Dan yang paling disesalkan pada saat terdakwa merasakan ada ganjalan pada ban mobilnya tidak melakukan pengereman malah tambah gas.
Atas perbuatannya itu terdakwa tercancam pidana berdasar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun penjara. (*)
Powered by Telkomsel BlackBerry®