Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panggilan SMS Maut

Salma (35), tidak menyadari bila pesan pendek (SMS) yang diterimanya adalah

Tayang:
Editor: Muh. Taufik

"Dia diamankan petugas yang sudah siaga sekitar jam 07 pagi tadi, di kamar kosnya yang juga TKP pembunuhan," kata Iqbal.

Bersama Irwansyah, petugas mengamankan Supendi yang menjadi penadah barang milik korban yang djual pelaku.

Akibat perbuatannya itu, Irwansyah akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan sehingga korban meninggal dunia. Irwansyah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved