Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

TPS Samping Asrama TNI, Syahrul Menang Telak

Undang-undang pemilihan umum menyebutkan personel TNI tidak memiliki hak suara

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Undang-undang pemilihan umum menyebutkan personel TNI tidak memiliki hak suara. Namun, istri dan keluarga mereka tetap memiliki hak suara.

Di TPS 16 Kelurahan Jongaya, Kelurahan Tamalate, Makassar, pasangan Syahrul-Agus, Arifin Nu'mang menang telak dengan 183 suara.

Pasangan Ilham-Aziz hanya meraih 95, sedangkan Rudiyanto Asapa-Nawir Pasinringi, meraih.
Suara abstain 2, dari 302 pemilih di TPS yang berada di Jl Mappaouddang.

Di Jl Mappaopuddang, terdapat 2 TPS yang berhadapan langsung dengan Asrama Ratatama dan Asrama Militer Artileri Medan.

TPS 16 Jogaya berhadapan langsung dengan gerbang asrama Ratatama, asrama militer Detasemen Pembekalan (Denbekang) Kodam VII Wirabuana. Pemilih di TPS ini rata_rata adalah istri dan anggota personnel TNI. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved