Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pembangunan CCC

Kejati Akan Periksa Ulang Tersangka CCC dan Bansos

memanggil tersangka kasus korupsi Bansos Pemprov, Anwar Beddu dan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan CCC Hamid Rahim Sesse

Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan kembali memanggil tersangka kasus korupsi Bansos Pemprov, Anwar Beddu dan terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan CCC Hamid Rahim Sesse untuk mengembangkan kasus ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Sulselbar M Kohar usai bertemu dengan awak, pimpinan dan organisasi media massa se-Makassar, di Restoran Ulu Juku, Kamis (13/12/2012).

"Kedua kasus ini masih kami pelajari, untuk menentukan ada upaya hukum lain atau tidak. Yang jelas, yang dihukum saat ini (tersangka) akan kami periksa ulang sebagai saksi dulu, dari keterangannya akan dikembangkan lagi. Soal akan ada nama baru yang muncul, kita liat saja nanti," katanya.

Kohar menambahkan pihaknya meminta waktu untuk mempelajari secara matang kedua kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar itu. "Dalam menetapkan seorang tersangka harus punya bukti kuat," katanya. (cr3)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved