Bos Asindo Disidang
Keluarga Bos Asindo Angkat Bicara
. Bahwa pemberitaan menyangkut soal bos mal panakukang itu keliru. Jhon Luchman bukan pemilik mal panakukang. Melainkan saya
Sementara tujuh bidang tanah yang dimaksud bersoal hukum, telah dinyatakan inkrach oleh Mahkamah Agung.
"Jadi apa yang harus dipersoalkan," kata dia
Sedangkan mengenai jumlah utang yang diklaim korban mencapai Rp 110 miliar itu dibantah oleh Benny.
Dia
mengatakan, utang pihaknya hanya sekitar Rp 28 miliar. Dan telah
dibayar dengan cara konsinyasi saat kasus ini bergulir di pengadilan.
"Dan
mereka justru menganbil uang tersebut. Dalam artian mereka sepakat
dengan nilai itu," ungkap Benny yang juga diketahui terlibat dalam kasus
ini.
Tim Penasehat Hukum korban, Rudianto Lallo yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, apa yang menjadi fakta dipengadilan tidak usah lagi si komentari oleh terpidana maupun keluarganya.
Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan telah membuktikan jika dua terpidana telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan(*)