Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Asindo Disidang

Keluarga Bos Asindo Angkat Bicara

. Bahwa pemberitaan menyangkut soal bos mal panakukang itu keliru. Jhon Luchman bukan pemilik mal panakukang. Melainkan saya

Tayang:
Editor: Ina Maharani
Keluarga Terpidana Penipuan Rp 110 M Angkat Bicara

MAKASSAR, TRIBUN -- Pascadua pekan pemberitaan yang seringkali menyudutkan Direktur PT Asindo Indah Griyatama Jhon Luchman perihal kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Direktur PT Roda Mas Baja Inti Jemmy Gautama dan David Gautama senilai Rp 110 M.

Keluarga terpidana Jhon Luchman mulai berang bahkan resah lantaran pemberitaan yang bertubi-tubi yang disajikan sejumlah media di Makassar  seringkali mendeskriditkan alias menyudutkan bagi keluarga Lucman.

"Kami sangat resah atas pemberitaan yang bertubi-tubi itu lantaran memojokkan keluarga besar kami (Luchman),"tegas Benny Luchman yang merupakan kakak kandung terpidana, Minggu (2/12/2012).

Diketahui, ini merupakan kali pertama pihak keluarga terpidana (Luchman) angkat bicara bahkan menurutnya, terpaksa turun tangan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Benny adalah bos Mal Panakkukang. Sementara Jhon Luckman adalah pemilik Panakkukang Square Mal.

"Inilah yang harus diketahui publik. Bahwa pemberitaan menyangkut soal bos mal panakukang itu keliru. Jhon Luchman bukan pemilik mal panakukang. Melainkan saya," ujar Benny mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa adik kandungnya itu.

Jhon Luckman dan rekannya Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono saat ini sedang menunggu proses ekskusi oleh Kejaksaan Negeri Makassar pascakasasi keduanya telah turun dari Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Jhon dan Frans adalah terpidana tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kepada Jimmy Gautama, Bos PT Roda Mas Baja Inti.

"Kami tetap menghargai proses hukum. Namun kami juga berhak untuk bwrpendspat karna banyak kejanggal yang timbul dalam kasus yang menimpa adik kami,"kata Benny saat mendampingi kuasa hukum adiknya Lauren.

Dia mengatakan sejak perkara itu ditangani pihak kepolisian hingga usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, tudingan yang dialamatkan tidak pernah diterima.

Benny mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan tidak dapat dibuktikan oleh pihak yang merasa menjadi korban dalam bisnis ini.

Diketahui, terpidana dituding melakukan penipuan dengan menyerahkan tiga lembar cek kosong.

Cek itu sebagai alat pembayaran besi baja beton untuk pembangunan Panakkukang Square Makassar pada 2004 kepada korban Jemmy Gautama.

Selain itu, terpidana juga dituding melakukan pembayaran dengan tujuh bidang tanah yang masih bersengketa hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Justru kami yang mempertanyakan kepada korban. Tunjukkan jika cek tersebut kosong. Justru mereka yang melakukan penipuan," tegas Benny. 

Sementara tujuh bidang tanah yang dimaksud bersoal hukum, telah dinyatakan inkrach oleh Mahkamah Agung.

"Jadi apa yang harus dipersoalkan," kata dia

Sedangkan mengenai jumlah utang yang diklaim korban mencapai Rp 110 miliar itu dibantah oleh Benny.

Dia mengatakan, utang pihaknya hanya sekitar Rp 28 miliar. Dan telah dibayar dengan cara konsinyasi saat kasus ini bergulir di pengadilan.
"Dan mereka justru menganbil uang tersebut. Dalam artian mereka sepakat dengan nilai itu," ungkap Benny yang juga diketahui terlibat dalam kasus ini.

Tim Penasehat Hukum korban, Rudianto Lallo yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, apa yang menjadi fakta dipengadilan tidak usah lagi si komentari oleh terpidana maupun keluarganya.

Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan telah membuktikan jika dua terpidana telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved