Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi LPMP Sulsel
kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat multimedia di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar didesak sejumlah kalangan aktivis antikorupsi di Makassar untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat multimedia di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan ( LPMP Sulsel ).
“Seharusnya kejaksaan sudah bisa menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. namun sepertinya pihak kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu alias sengaja mengendapkan kasus tindak pidana korupsi ini,” tegas Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdul Mutalib yang dikonfirmasi, Sabtu (14/7/2012).
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini menyebutkan, mestinya penyidik Kejari Makassar segera memperjelas status hukum kasus di LPMP Sulsel ini.
Baca: Jaksa dan Ahli Konstruksi Tinjau Bangunan LPMP Sulsel
Baca: Kepala LPMP Bantah Gelembungkan Harga Laptop untuk Guru
Apalagi kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat multimedia di LPMP Sulsel ini statusnya sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2011 lalu.
Hal itu berdasarkan hasil temuan kejaksaan menyangkut adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat multimedia di LPMP Sulsel itu.
“Penyidik sama sekali tidak memiliki alasan lagi untuk segera menetapkan tersangkanya karena dalam proses penyidikan kejaksaan menemukan adanya manipulasi harga satuan barang yang diadakan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan menaksir nilai kerugian mencapai 1,068 miliar. Penyidik menemukan pelanggaran dari segi harga perkiraan sendiri (HPS) yang menyebabkan adanya kemahalan harga.
Diketahui, proyek ini bernilai Rp 10 miliar yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Perangkat multimedia tersebut sedianya untuk guru-guru daerah terpencil.
Pengadaan Multimedia
Nilai anggaran itu untuk pengadaan 1.122 unit laptop, 374 modem, 374 printer, 374 LCD proyektor yang diperuntukkan kepada kelompok belajar yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulselbar.
Sasaran pengadaan barang-barang ini kepada 374 kelompok kerja guru (KKG) yang berada di desa terpencil di Sulawesi Selatan dan Barat.
Baca: Kajati Sidak di Kejaksaan Negeri Makassar
Baca: Mana Buktinya Mantan Kajati Sulsel Terima Dana Bansos?
Bahkan selama dalam proses penyidikan kejaksaan juga turut menemukan adanya proses lelang yang menyimpang alias melanggar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Saat kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sejumlah orang disebut-sebut turut bertanggungjawab.
Mereka adalah Kepala Bagian Umum dan Administrasi LPMP, Abdul Halim Muharram sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Lalu Ketua Panitia Lelang Amirullah dan mantan Direktur Astra Graphia Nuah Berdikari, yang merupakan rekanan proyek pada 2009 itu. (*)