Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Bansos

Kejati Sulsel Segera Periksa Anggota DPRD

Kejati Sulsel Segera Periksa Anggota DPRD

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya meneken surat izin pemanggilan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 8,8 miliar. Surat yang diteken oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Abdul Karim ditujukan kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, atas nama Mendagri.

Pada surat pemanggilan ini, penyidik Kejati Sulsel akan memanggil anggota DPRD Sulsel yang masih aktif. Namun tidak dijelaskan, siapa-siapa saja yang akan dipanggil dalam waktu dekat.

Mantan Wakajati Palangkaraya ini mengaku tak tahu menahu terkait perkembangan kasus bansos yang tengah ditangani anak buahnya lantaran secara teknis yang lebih berhak memberikan komentar adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir.

"Untuk mengetahui teknis serta proses penyidikan kasus bansos yang disinyalir bakal banyak menyeret kalangan legislatif dan eksekutif, silakan langsung dengan Pak Cheerul, karena beliau yang lebih tahu," terang Karim yang juga pernah menjabat Asisten Intelijen Kejati Sulsel 2009 lalu.

"Sekali lagi saya tidak tahu nama-namanya. Tapi yang jelas saya sudah tandatangani," tegasnya kepada wartawan.

Sementara Chaerul Amir yang dimintai keteranganya secara terpisah, membantah pihaknya telah menjadwalkan sejumlah anggota dewan yang bakal diperiksa dalam waktu dekat berdasarkan penyitaan bukti dokumen setoran yang diserahkan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka selama dua hari ini di kejaksaan.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved