Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Parepare

Keterbukaan Informasi Publik Akan Diperdakan

DPRD Kota Parepare berencana membuat ranperda keterbukaan informasi publik (KIP) di Kota Bandar Madani, Kota Parepare.

Penulis: Ridwan Putra | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUNTIMUR.COM - Untuk menjamin akses informasi publik yang cepat, muda serta dapat dipertanggung-jawabkan, DPRD Kota Parepare berencana menyusun payung hukum implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Sapri Tajuddin dalam rapat konsultasi dengan pihak eksekutif mengatakan, belum lama ini, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bahan-bahan dan informasi bagi penyusunan rancangan perda dimaksud. Rencana melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi Sulsel juga akan dilakukan besok, Selasa (31/5).

Kunjungan rencana dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, A Darmawangsa. Darmawangsa menjelaskan, kunjungan tersebut untuk mendapatkan masukan dari Komisi Informasi sekaitan rencana penyusunan ranperda KIP tersebut. "Jika ini mampu diwujudkan, maka perda ini akan menjadi perda inisiatif dewan yang ke sekian kalinya dihasilkan legislatif," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved