Pungli
Lurah Tamamaung Kembalikan Uang Pungli 300 Ribu
Lurah Tamamaung Kembalikan Uang Pungli 300 Ribu
Penulis: Mansur AM | Editor: Muh. Irham
"Uangnya sudah dikembalikan. Saya sekaligus minta maaf kepada yang bersangkutan kalau ada perilaku yang tidak sesuai etika pemerintahan," kata Rahim.
Fatahuddin (36), warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, melaporkan staf kelurahan Tamamaung berinisial R karena meminta bayaran Rp 300 ribu saat mengurus akte kematian orangtuanya Muh Arsyad.
Karena tidak mau repot, Fatahuddin membayar nilai dimaksud kepada R.
Namun setelah membayar, Fatahuddin langsung mendatangi Bagian Humas Pemkot Makassar, Jumat (29/4), melaporkan kasus tersebut.
"Setahu saya, akta kematian termasuk item yang digratiskan dalam program Wali Kota Makassar IASmo Bebas," kata Fatahuddin.
Pengaduan Fatahuddin diterima Kasubag Pengaduan Humas Pemkot, Firmansyah Faisal.
Sesuai Perda No 9/2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, surat akta kematian termasu item yang digratiskan.
Almarhum orangtua Fatahuddin, Muh Arsyad, adalah mantan Kandepag Makassar dan Ketua Pengurus Masjid Raya Makassar.
Rahim membawa staf kelurahan dimaksud ke kediaman Fathuddin sekaligus meminta maaf.
Rahim baru satu bulan menjabat sebagai Lurah Tamamaung.(*)