Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

kpk

KPK: Banyak Korupsi di Layanan Perizinan Makassar

Layanan publik Pemerintah Kota Makassar tahun 2010 banyak melakukan tindak pidana korupsi pada bagian layanan pembuatan izin

Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto KPK:  Banyak Korupsi di Layanan Perizinan Makassar
Tribun/Mahyuddin
Wakil Ketua Umum KPK Bibit Samat Rianto mengadakan jumpa pers seusai acara seminar pemberantasan korupsi. Konferensi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dan wakil Ketua Umum KPK Bibit Samat Rianto, Selasa (5/4) siang


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Dari Survei KPK tahun  2010, Makassar belum memenuhi standar pelayanan publik Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Umum Bibit Samat Rianto ketika ditemui pada konferensi pers seusai seminar pemberantasan korupsi ditemani Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, Selasa (4/3/2011) siang.

Dari data yang dikumpulkan KPK dari 452 responden dari berbagai unit layanan, ideks integritas layanan publik pemerintah Kota Makassar tahun 2010 banyak melakukan tindak pidana korupsi pada bagian layanan pembuatan izin IMB, Siup,dan KTP, serta sejumlah pelayanan instansi lain yang terkait pada pelayanan publik.

Hal tersebut langsung ditanggapi Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin. Menurutnya adanya tindak korupsi tersebut terjadi karena dua faktor, baik faktor pegawainya yang meminta gratifitasi ataupun dari masyarakat sendiri yang menawarkan gratifitasi guna dimudahkan.

Ilham juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sejak tahun 2007 dengan berkomitmen dengan seluruh birokrasi jajarannya. "Untuk menciptakan pemerintahan yang baik tidak bisa hanya mengandalkan wali kota atau gubernur saja, saya rasa teman-teman pers juga harus mendukung hal tersebut," jelasnya.

Ilham yang kerap disapa  Aco juga menambahkan akan membuka ruang transparansi di kantor-kantor pelayanan. Hal tersebut dilakukannya untuk mencegah terjadinya pelayanan yang tidak sesuai prosedur ataupun timbulnya tindak pidana korupsi pada pelayanan tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved