Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabuli Bocah Pengungsi Gempa Palu di Makassar, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Perempuan H mengalami pencabulan oleh pelaku MI (14) warga asal Sudiang Kota Makassar di rumah kosong di Bumi Permata Sudiang

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Petugas mendampingi Tersangka pemerkosaan, IDR (14) saat berjalan menuju ruangan Kanit PPA di Polrestabes, Makassar, Rabu (17/10). IDR memerkosa pengungsi Korban Bencana Gempa dan Tsunami Palu yang berinisial SH (7) yang masih duduk di bangku SD. Aksi bejat tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang di lakukan dikebun kosong samping Perumahan BTN BPS 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Sulawesi Selatan, Selasa (16/10/2018) siang. Hingga saat ini Polisi masih mengejar 2 tersangka lain yang masih dalam pengejaran. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pencabulan bocah pengungsian asal Kota Palu, Sulteng, MI (14) terancam 15 tahun kurungan penjara.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle mengaku, MI langgar Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas dasar Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi pelaku MI diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Diaritz saat merilis kasus pencabulan di Mapolrestabes, Rabu (17/10/2018).

Baca: Bocah asal Palu Dicabuli di Sudiang Makassar, Pelakunya Berusia 14 Tahun

Perempuan H mengalami pencabulan oleh pelaku MI (14) warga asal Sudiang Kota Makassar di rumah kosong di Bumi Permata Sudiang, Selasa (16/10) siang.

H ialah pengungsian korban gempa asal Pali di Sudiang. Tapi, H dan ibunya tidak masuk daftar pengungsi di Sulsel, karena tidak terdaftar di Arama Haji Sudiang.

Dalam kasus ini, pelaku MI tidak hanya lakukan tindak pidana pencabulan tapi MI yang diduga dalam pengaruh mabuk usai isap lem, juga mempersetubuhi H.

"Hasil visum di Bhayangkara, korban H mengalami masalah di selaput darah, diduga dari tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku MI," ujar AKP Diaritz.

Lanjut AKP Diaritz, persetubuhan dan pencabulan itu berawal saat pelaku MI dan dua rekannya melintasi didepan rumah MI di daerah Sudiang, Makassar.

Baca: Kampung Halamannya Belum Normal, Pengungsi Gempa Palu Gelar Pesta Pernikahan di Parepare

"Saat itu pelaku MI melihat korban H di depam rumahnya, setelah itu pelaku MI ajak korbannya disebuah rumah kosong dan melakukan perbuatan itu," jelasnya.

Di dalam rumah kosong itu, pelaku MI melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa membuka celananya. Udai itu pelaku membawa korban ke rumahnya.

"Jadi saat diantar pulang korban berlari ke arah pamannya dan lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dari itu pelaku diamankan," tambah Diaritz.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved