Begini Cara Pemda Luwu Utara Cegah Kepala Desa Korupsi DD
Rapat dibuka Pejabat Sekretaris Daerah Luwu Utara, Tafsil Saleh, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, mengumpulkan camat dan kepala desa membahas evaluasi dan perbaikan penyaluran serta penggunaan Dana Desa (DD).
Rapat dibuka Pejabat Sekretaris Daerah Luwu Utara, Tafsil Saleh, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (30/7/2019).
Tafsil menuturkan, anggaran yang dikucurkan ke desa dibarengi dengan pengawasan, sehingga penggunaannya harus sesuai mekanisme.
"Bukan cuma pengawasan dari Inspektorat, bahkan KPK sudah turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja kita dalam menggunakan anggaran," kata Tafsil Saleh.
Besok, Pemkab Barru Bakal Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II
Kecewa dengan Figur Eksternal, Gerindra Pilih Usung Kader di 12 Pilkada 2020. Ini Nama-namanya
TRIBUNWIKI: Hanya Ada Satu SMK Swasta di Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Ini Dia, Lengkap Keahlian
454 Anggota BPL Dilantik di Toraja Utara, Ini Tugasnya
Belum lagi pengawasan administrasi, seperti yang dilakukan oleh Ombudsman, sehingga tidak hanya mengarah ke SKPD saja, tapi nantinya juga mengarah ke kecamatan dan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah, meminta kepala desa menyimak program kerja Inspektorat, langkah kerjanya serta beberapa perubahan dalam sistem kerja pengawasannya.
"Banyak evaluasi yang akan dilakukan oleh auditor Inspektorat. Salah satu indikasi terbanyak korupsi untuk tahun ini adalah, penggunaan dana desa dan yang paling bertanggungjawab adalah kepala desanya," katanya.
"Tolong para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam hal ini. Kami dari PMD juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penyaluran, serta penggunaan dana desa," terang Misbah.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya, menyebut dua faktor utama yang membuat orang melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu sifat serakah dan rasa percaya diri yang terlalu berlebihan, merasa besar dan membutuhkan banyak materi.
Menurut Muhtar Jaya, tindakan pencegahan korupsi merupakan sesuatu yang kompleks, dan penyelesaiannya tidak cukup dengan adanya lembaga-lembaga pengawasan.
"Untuk mengantisipasi fenomena gunung es korupsi di Luwu Utara, maka sudah saatnya semua pemerhati clean government, untuk mengkategorikan tindakan korupsi menjadi kejahatan yang sangat luar biasa," terang Muhtar Jaya.
Pada kegiatan itu Inspektorat, juga memberikan mekanisme dan teknis, bagaimana seharusnya menyalurkan dan menggunakan dana desa agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Besok, Pemkab Barru Bakal Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II
Kecewa dengan Figur Eksternal, Gerindra Pilih Usung Kader di 12 Pilkada 2020. Ini Nama-namanya
TRIBUNWIKI: Hanya Ada Satu SMK Swasta di Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Ini Dia, Lengkap Keahlian