Pansus dan Diskominfo Bulukumba Bahas Finalisasi Perda Komisi Informasi
Namun, saat itu, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Bulukumba, menunda penetapan perda, lantaran belum adanya naskah akademik.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Perda Komisi Informasi (KI) Bulukumba sudah mulai dibahas sejak tahun 2016 silam.
Namun, saat itu, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Bulukumba, menunda penetapan perda, lantaran belum adanya naskah akademik.
Dosen Akuntansi UNM Bahas Literasi Keuangan di Kecamatan Bissapu Bantaeng
Gedung PKK Lutim Tak Terurus, Legislator Minta Pemda Lakukan Ini
Kronologi Tante Jual Ponakan Rp 10 Juta, Terungkap Saat Polisi Nyamar Jadi Pria Hidung Belang
Sebulan Jual Togel, Lelaki Asal Bola Wajo Ini Mendekam dalam Bui
Danlantamal VI Pimpin Pelepasan KRI Tatihu-853
Kini, pembentukan Perda KI yang sebelumnya bernama Komisi Informasi Publik (KIP) itu, kembali dibahas.
Pemkab Bulukumba telah mengerjakan pekerjaan rumahnya untuk menyelesaiakan naskah akademik perda tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bulukumba, Rudy Ramlan, Rabu (24/7/2019), menjelaskan, Perda KI ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.
"Kita ingin sinkronisasi, karena payungnya di pusat adalah Komisi Informasi. Di Indonesia, baru empat kabupaten yang bahas ini, termasuk Bulukumba. Provinsi (Sulsel) saja belum," kata Rudy Ramlan.
Rudy menargetkan, pembahasan Perda KI ini sudah harus rampung sebelum pelantikan anggota DPRD Bulukumba priode 2019-2024.
Sementara Pansus Perda Komisi Informasi, H Patudangi Azis, menjelaskan, sebelumnya, perubahan KIP menjadi KI Bulukumba sudah dibahas jauh hari.

Hanya saja, karena yang dilakukan adalah pergantian perda, sehingga dibutuhkan naskah akademk sebagai salahsatu persyaratan.
"Ini didorong ke pansus karena pergantian. Yang namanya perda pergantian, wajib ada naskah akademik. Dan ini yang kita bahas," jelasnya.
Nantinya, kata Patudangi, DPRD Bulukumba yang bakal melakukan seleksi Komisioner KI Bulukumba.
Lalu kemudian setelah melewati seleksi, pihaknya bakal merekomendasikan beberapa nama untuk diputuskan oleh bupati.
Sekadar diketahui, sebelumnya, KIP Bulukumba sempat berpolemik, pasalnya Pemkab tak menanggapi usulan perekrutan Komisioner KIP yang telah diajukan DPRD.
Bahkan, Pemkab Bulukumba disebut telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, belakangan diketahui, Pemkab Bulukumba enggan melakukan perekrutan karena payung KIP tak sinkron dengan pusat.