Nurdin Halid Tersandung Juklak Buatan Sendiri di Musda Golkar Sulsel?
Aturannya pelaksanaan Musda tersebut tetap mengacu pada juklak-5/DPP/Golkar/VI/2016.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Sulsel bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Novotel Grand Syaila, Makassar, Jumat-Sabtu, 26-27 Juli 2019.
Aturannya pelaksanaan Musda tersebut tetap mengacu pada juklak-5/DPP/Golkar/VI/2016.
Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, Nurdin Halid terkendala sebagai calon tunggal di Musda.
Dalam juklak nomor 5 DPP Partai Golkar tahun 2016 tepatnya di poin G nomor 10 tentang pencalonan ketua DPD sangat jelas tertulis.
MK Putuskan 4 Permohonan PHPU Pileg di Sulsel Lanjut ke Pembuktian
Langkah Marc Klok Berbaju Timnas Indonesia Dipercepat, Target Main di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Unjuk Rasa Tolak Pembuangan Sampah, Warga Sarambu Toraja Utara Ditangkap
"Dimana, calon ketua tidak mempunyai hubungan suami, istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah," katanya.
"Duduk sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat (DPR-RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/kota) mewakili Partai Politik lain. Atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama," lanjutnya.
Nurdin Halid yang membuat juklak ini saat rapat pleno DPP Partai Golkar.
Saat itu, Nurdin menjabat sebagai ketua harian DPP Partai Golkar.
Saudara Nurdin Halid, Rahman Halid sampai sekarang ini masih menjabat sebagai pengurus DPW PKB Sulsel.
Bahkan, Rahman maju dalam Pileg 2019 DPR RI melalui dapil Sulsel I.
aturan ini juga yang membuat, mantan bendahara Umum Golkar Sulsel, Ichsan Yasin Limpo karena beberapa keluarga intinya di partai lain.
MK Putuskan 4 Permohonan PHPU Pileg di Sulsel Lanjut ke Pembuktian
Langkah Marc Klok Berbaju Timnas Indonesia Dipercepat, Target Main di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Unjuk Rasa Tolak Pembuangan Sampah, Warga Sarambu Toraja Utara Ditangkap
Sebelumnya, Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Sulsel, Arfandy Idris.
Ia mengatakan juklak 05/2016 tetap menjadi dasar musda kali ini.
Ia mengakui adanya aturan mengenai larangan calon ketua jika ada anggota keluarganya di partai lain.
"Masih berlaku (juklak 05/2016). Tetapi yang dimaksud keluarga di sini, istri anak, kalau keluarga keluar tidak termasuk," katanya.
"Adik tidak termasuk. Dan kita lihat nanti ada ratifikasi oleh DPP, ini juklak tiga ketua umum," kata Plt Ketua DPD Golkar Bantaeng itu.(*)
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: