Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih 

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

TRIBUN-TIMUR.COM - Ibadah kurban hukumnya adalah Sunnah muakkad, atau Sunnah yang dikuatkan.

Hampir setiap menjelang Idul Adha muncul pertanyaan tentang bolehkah patungan membeli Hewan Kurban?

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Ketentuan kurban sebagai Sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Baca: Karya Klien Rumah Damping BNNK Tator Dipamerkan di Acara HAN

Baca: Ahok Ungkap Pembagian Warisan untuk Anaknya, Gimana Nasib Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?

Baca: UTS Siapkan 100 Beasiswa Bebas SPP untuk Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Dalam melaksanakan kurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.

Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.

Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja harganya bisa mencapai Rp 20 juta lebih.

Maka dari itu, biasanya mereka patungan beberapa orang untuk membelinya.

Lantas, apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?

Baca: Dokter Gigi Romi Batal Jadi PNS padahal Peringkat 1 Seleksi CPNS, Ternyata ini Penyebabnya

Baca: KKN DSM Unhas Latih Warga Kampala Bantaeng Buat Souvenir dari Bahan Bambu

Baca: TRIBUNWIKI: Disebut-sebut Sebagai Istri Galak, Siapa Yasmine Wildblood? Ini Profilnya

Ustaz Abdul Somad pun menjawabnya dengan memberikan dalil yang artinya:

"Boleh berkongsi dalam satu hewan. Tapi dengan syarat kalau hewan tersebut adalah unta, lembu atau sapi untuk 7 orang. Kalau mereka itu juga bermaksud untuk berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah," (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Tak hanya itu, ada dalil lainnya berikut ini:

"dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi SAW di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved