Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih 

Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?”

Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (HR Muslim).

Baca: Program Studi Akuntansi UKI Paulus Makassar Gelar Lokakarya

Baca: Bupati Mamasa Sebut Pemda Terlambat Tangani Stunting

Melansir dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan.

Lalu lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi tidak dibolehkan.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan patungan untuk hewan kurban sapi atau unta diperbolehkan asalkan 7 orang.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca: Prof Hamdan Resmi Pimpin UIN Makassar, Ini Harapan Menteri Agama

Baca: UTS Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru, Begini Caranya

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved