Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Kabiro Umum Pemprov Ungkap Pencopotan Dirinya di Sidang Angket DPRD Sulsel

Ia membongkar kejanggalan tersebut di depan Panitia Khusus (Pansus) Sidang Angket DPRD Sulawesi Selatan, JL UripSumoharjo, Makassar, Selasa (23/7/2019

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Sidang Angket DPRD Sulsel. Sidang ini menghadirkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta membongkar kejanggalan prosedur pencopotan dirinya.

Ia membongkar kejanggalan tersebut di depan Panitia Khusus (Pansus) Sidang Angket DPRD Sulawesi Selatan, JL UripSumoharjo, Makassar, Selasa (23/7/2019).

Bonceng 3, Ayah, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tangki Pertamina, Kondisi Motornya

Maksudnya Apa? Rocky Gerung Sebut Sandiaga Uno Saat ini Sedang Menabung Usai Dikhianati

Magister Teknik Mesin PPs UMI Visitasi Akreditasi Program Studi dari BAN PT

Dosen UTS Sambangi Tribun Timur, Paparkan Semua Jurusan Sudah Terakreditasi

Cegah Pemadaman Listrik, Ini dilakukan PT PLN Persero ULP Selayar

Hatta dicopot sejak 1 Juli 2019, hari pertama kerja Nurdin Abdullah pasca pulang dari lawatan ke luar negeri atas
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor inspektorat.

"Tadi lebih banyak ditanya prosedur pencopotan saya. Memang ada berapa kejanggalan dalam proses pencopotan itu"kata Hatta.

Alasanya, Hatta tidak pernah menerima LHP sampai dirinya dicopot. Ironisnya lagi tak pernah diundang atau dikonfirmasi terkait temuan temuan inspektorat atas tudingan terhadap dirinya.

Ia menduga dasar pencopotan dirinya sebagai Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel, hanya menggunakan BAP dari staf.

"Dugaan sebatas BAP staf saya. Kalau staf saya sakit gigi sama saya jadi hasil BAP jelek tanpa konfirmasi ke saya;" tuturnya.

Sidang Angket DPRD Sulsel. Sidang ini menghadirkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel.
Sidang Angket DPRD Sulsel. Sidang ini menghadirkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel. (Hasan Basri/Tribun Timur)

Hatta mengetahui dirinya dipecat dari jabatanya seja 30 Juli 2019. Ia diundang ke Rumah Jabatan Sekdar Provinsi Sulawesi Selatan di Jl Sultan Hasanuddin.

" Tiba di sana sampaikan dan sodorkan SK (SK pencopotan)," kata Hatta.

Hatta juga menemukan kejanggalan dalam SK itu. Karena tanggal Pencopotan yang tertera di dalam SK itu tertulis per tanggal 26 yang ditandatangi Gubernur.

Sementara hari itu kata dia Gubernur Nurdin Abdullah tidak berada di Makassar atau lagi perjalanan luar daerah. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Bonceng 3, Ayah, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tangki Pertamina, Kondisi Motornya

Maksudnya Apa? Rocky Gerung Sebut Sandiaga Uno Saat ini Sedang Menabung Usai Dikhianati

Magister Teknik Mesin PPs UMI Visitasi Akreditasi Program Studi dari BAN PT

Dosen UTS Sambangi Tribun Timur, Paparkan Semua Jurusan Sudah Terakreditasi

Cegah Pemadaman Listrik, Ini dilakukan PT PLN Persero ULP Selayar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved