Kuasa Hukum Wahyu Jayadi Yakini Membunuh Secara Spontanitas
Shyafril mengaku tak sependapat dengan persangkaan yang dikenakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Kliennya diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembun
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa hukum Wahyu Jayadi, M. Shyafril Hamzah meyakini kliennya melakukan kekerasan atas dasar spontanitas.
Shyafril mengaku tak sependapat dengan persangkaan yang dikenakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Kliennya diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tim Saber Pungli Datangi Kantor Samsat Jeneponto, Ada Apa?
Andre Taulany Hibur Nunung di Penjara, Masih Nangis-nangis dan Titip Rindu Buat Orang Ini
Pascakalah dari Persija, Latihan PSM Hanya Dihadiri 17 Pemain Sore Ini
VIDEO: Satlantas dan UPT Samsat Toraja Utara Sweeping Pajak Kendaraan
VIDEO:Massa Pendukung Caleg Muhammad Arifuddin Unjuk Rasa di Kantor KPU Wajo
"Kejadian ini spontanitas, jadi klien kami tidak pernah melakukan perencanaan untuk membunuh korban," kata Shyafril kepada Tribun, Selasa (23/7/2019).
Wahyu Jayadi diketahui mencekik leher rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar hingga patah. Zulaeha akhirnya meregang nyawa di dalam mobil.
Shyafril menilai, tindakan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi selaku kliennya tidak dilakukan atas dasar kesengajaan. Tapi bentuk spontan pada percekcokan yang terjadi.
"Kejadian tindak pidana ini adalah spontanitas tanpa kesengajaan. Itu tanggapan saya berdasarkan rekonstruksi," kata Shyafril.
Shyafril mengatakan, penafsirannya didasarkan pada tiga point berdasarkan hasil rekonstruksi. Pertama, kejadian itu bermula dari ajakan korban.
Kedua, keduanya mengendarai mobil korban yaitu Daihatsu Terios. Sementara mobil Wahyu Jayadi disimpan di Jl Sultan Alauddin Kota Makassar.
Ketiga, kata Shyafril, tersangka dan korban punya hubungan baik selama ini. Keduanya adalah tetangga, rekan kerja, serta berasal dari kampung yang sama.
"Jadi itu kesimpulan saya berdasarkan hasil rekonstruksi 70 adegan. Tidak ada bentuk perencanaan," kata Shyafril.

Oleh karena itu, Shyafril akan memperjuangkan kliennya kiranya tidak dikenakan persangkaan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
"Jadi ini spontanitas. Bagi saya, kejadian ini bukan pembunuhan, tapi penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Shyafril.
"Kami akan perjuangkan agar persangkaan yang dikenakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP. Kami yakin hakim akan memberikan keadilan," beber Shyafril.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gowa menyampaikan jika tersangka Wahyu Jayadi kini dijerat dengan Pasal 340 Kitap Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang pembunuhan berencana.
"Iya. Primair Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 (3) KUHP," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Syamsu Rezky kepada Tribun Timur, Senin (22/7/2019) kemarin. (*)