Lahan RS Bahagia Bukan Fasum Fasos, Ini Penjelasan Kadis Pertanahan Makassar
RS Bahagia yang terletak di BTN Minasa UPA blok H7 nomor 9, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, sudah memiliki alas hak.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Rumah Sakit (RS) Bahagia yang terletak di BTN Minasa UPA blok H7 nomor 9, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, sudah memiliki alas hak.
Sebelumnya, pihak RS Bahagia diduga menyalahgunakan lahan fasum fasos.
Namun, berdasarkan akta jual beli nomor 150/KT/VII/1999 menyatakan bahwa Mantan Gubernur Sulsel, Amin Syam telah membeli lahan tersebut dan diperuntukkan untuk lahan pembangunan RS.
Baca: 3 Rumah Warga di Barombong Makassar Disatroni Pencuri
Baca: Polisi: Penculikan Mahasiswi Makassar dengan Tebusan Rp 25 Juta Rekayasa
Baca: Gelembungkan Suara Caleg, Tujuh Penyelenggara Pemilu di Makassar Terancam 3 Tahun Penjara
“Beliau (Amin Syam) sudah membeli tanah tersebut dari PT Timurama itu tertera dengan jelas pada akta jual beli yang diterbitkan dengan Nomor 150/KT/VII/1999 tertanggal 5 Juli 1999,” ucap Kadis Pertanahan Makassar, Manai Sophian usai melakukan pertemuan dengan Amin Syam dan PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Tak hanya itu, kepemilikannya juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20192 tahun 1999 dan surat ukur No 00113/1999.
Semua surat yang terbitkan menyatakan lahan tersebut milik Amin Syam.
“Perlu saya jelaskan bahwa akta jual beli ini dibuat PPAT kecamatan Tamalate atas nama Drs Makkulau
dan ada beberapa saksi-saksi serta didampingi Camat Rappocini, yang pada waktu itu diduduki oleh Rompegading Patiroy,” jelasnya.
Karenanya, secara keperdataan itu menjadi miliknya Amin syam bukan sebagai fasum fasos dan harus dilindungi UU.
Sementara, PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang melihat langsung surat-surat tersebut menambahkan jikalau hal-hal seperti ini wajib dijelaskan kepada publik.
“Dasarnya kuat. Harapannya ini perlu kita jelaskan kepada publik sebagai warga negara UU dan hukum memiliki bukti kepemilikan SHM yang sah dimata negara,” pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Baca: Ahok Cerita Soal Menemukan 6 Dokter Terbaik di dalam Penjara Mako Brimob, Cek Videonya Berikut
Baca: Tak Terima Suami Nikah Lagi, Perempuan Jeneponto Ini Siram Suami Air Panas Hingga Tewas
Baca: VIDEO VIRAL! Detik-detik Penangkapan Nunung dan Suami karena Narkoba, Sempat Buang Sabu ke Toilet
Baca: Agus Sulo Petani asal Sidrap Koleksi Mobil Mewah, Asetnya miliaran, tapi Coba Lihat Bisnis Lain Dia
Baca: Fotonya Dipasang di Bungkus Rokok, Betapa Kagetnya Pria Ini, Berikut Pengakuannya
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
B