Gelembungkan Suara Caleg, Tujuh Penyelenggara Pemilu di Makassar Terancam 3 Tahun Penjara
Tujuh penyelanggara Pemilu di Kota Makassar yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh penyelanggara Pemilu di Kota Makassar yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina, terancam hukuman tiga tahun penjara.
Hukuman itu sebagaimana dalam besaran hukuman maksimal pada pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, terhadap ketujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Makssar, Jumat (19/07/2019).
"Untuk dua terdakwa (Umar dan Adi) dijerat pasal 505 undang-undang R.I nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ancamanya hukumanya maksimal 3 tahun," kata JPU Kejati Sulselbar, Andi Irfan.
Baca: Tujuh Penyelenggaran Pemilu di Makassar Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca: Disebut Dalam Dakwaan, Rahman Pina Bakal Dihadirkan di Persidangan
Baca: JPU Sebut Terdakwa Untungkan Nama Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina
Umar adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang, sedangkan Adi adalah Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.
Sementara untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.
Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya, dijerat pasal alternatif.
Yaitu pasal 532 undang-u dang R.I 7 T 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 535 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar diketahui, setelah pembacaan dakwaan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang eksepsi terdakwa diagendakan digelar usai salat jumat siang ini. "Kalau kita menganggap dakwaan sudah sesuai secara formil dan materil. Mengenai eksepsi kita akan jawab nanti,"tuturnya.
Diketahui, polisi menetapkan tujuh tersangka penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Dapil II Sulsel, pasca-Kuasa Hukum Andi Imran Tenri Tata Amin Syam, Rahmat Anzari melaporkan terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara ke Bawaslu Sulsel.
Dalam laporan pelapor ke Bawaslu Sulsel, Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar, Bawaslu Makassar, PPK Biringkanaya, PPK Menggala, dan PPK Panakukkang.
Status laporan itu diteruskan ke penyidikan untuk terlapor PPK Biringkanaya, Manggala, dan Panakukkang. Satu-satunya PPK tidak terlapor adalah PPK Tamalanrea.
Setelah melalui proses tahapan panjang,
atas laporan itu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu yang menguntungkan salah satu caleg.
Sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK.