Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Sebut Terdakwa Untungkan Nama Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina

Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019)

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Baca: Tujuh Penyelenggaran Pemilu di Makassar Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca: 40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP

Baca: Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya.

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Persidangan dipimpin langsung Hartono Pancono dan dibantu dua hakim anggota.

Pantauan Tribun dakwaan ketujuh terdakwa dibacakan secara terpisah oleh JPU yang dikoordinir langsung Andi Irfan.

Dalam materi dakwaanya yang dibacakan terdengar beberapa kali menyebut nama Rahman Pina selaku Caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar.

Seperti surat dakwaan untuk terdakwa Fitrini Arifuddin, Ismail, Muh Barliansyah dan Firman.

JPU menyebut para terdakwa ngan sengajatelah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai.

Atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

"Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut di atas telah menguntungkan calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar nomor urut 5 atas nama Rahman Pina," kata JPU dalam materi dakwaanya.

Jumlah perolehan suaranya bertambah sedangkan Partai Golkar dan Calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar lainnya dirugikan karena jumlah perolehan suaranya berkurang. (*)

Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP

Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?

Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar

Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved