JPU Sebut Terdakwa Untungkan Nama Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina
Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019)
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.
Baca: Tujuh Penyelenggaran Pemilu di Makassar Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca: 40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP
Baca: Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi
Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Persidangan dipimpin langsung Hartono Pancono dan dibantu dua hakim anggota.
Pantauan Tribun dakwaan ketujuh terdakwa dibacakan secara terpisah oleh JPU yang dikoordinir langsung Andi Irfan.
Dalam materi dakwaanya yang dibacakan terdengar beberapa kali menyebut nama Rahman Pina selaku Caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Seperti surat dakwaan untuk terdakwa Fitrini Arifuddin, Ismail, Muh Barliansyah dan Firman.
JPU menyebut para terdakwa ngan sengajatelah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai.
Atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
"Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut di atas telah menguntungkan calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar nomor urut 5 atas nama Rahman Pina," kata JPU dalam materi dakwaanya.
Jumlah perolehan suaranya bertambah sedangkan Partai Golkar dan Calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar lainnya dirugikan karena jumlah perolehan suaranya berkurang. (*)
Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP
Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?
Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar
Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: