Tujuh Penyelenggaran Pemilu di Makassar Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tujuh penyelenggara Pemilu yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, mulai hadir di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tujuh penyelenggara Pemilu yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, mulai hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/07/2019).
Mereka, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.
Baca: 40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP
Baca: Pj Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Recognition of Excellence
Baca: Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi
Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya.
Ketujuh terdakwa hadir sekitar pukul 08.30 wita bersama dengan sejumlah petugas dari Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan.
Kedatangan terdakwa rencana menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun hingga pukul 09.52 wita proses sidang belum dimulai. Sidang molor dari jadwal yang ditentukan sekitar pukul 8.30 wita.
Diketahui, polisi menetapkan tujuh tersangka penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Dapil II Sulsel, pasca-Kuasa Hukum Andi Imran Tenri Tata Amin Syam, Rahmat Anzari melaporkan terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara ke Bawaslu Sulsel.
Dalam laporan pelapor ke Bawaslu Sulsel, Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar, Bawaslu Makassar, PPK Biringkanaya, PPK Menggala, dan PPK Panakukkang.
Status laporan itu diteruskan ke penyidikan untuk terlapor PPK Biringkanaya, Manggala, dan Panakukkang. Satu-satunya PPK tidak terlapor adalah PPK Tamalanrea.
Setelah melalui proses tahapan panjang, atas laporan itu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu yang menguntungkan salah satu caleg.
Sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK.
Selain itu ada juga tersangka yang berperan meminta oknum penginput suara untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan imbalan uang.
Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP
Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?
Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah
Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar
Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur