Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi

Keduanya merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum mengaku belum bisa mengeksekusi  dua tervonis  mati Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22).

Keduanya merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

121 Mahasiswa Stiem Bongaya KKL di Takalar

TRIBUNWIKI: Profil Pimpinan Koi Japanese Restaurant Yusriadi Yusran, Berawal dari Waiter

BERITA FOTO: Lomba Bercerita Antara Murid SD Se Sulsel

5 Zodiak yang Selalu Tahu Cara Hadapi Masalah, Selalu Senyum Termasuk Capricorn dan Sagitarius

Baca: 5 Zodiak yang Selalu Tahu Cara Hadapi Masalah, Selalu Senyum Termasuk Capricorn dan Sagitarius

JPU Tabrani mengatakan keduanya masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

"Putusanya belum inkrah, tergantung  apakah terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," kata Tabrani kepada Tribun, Kamis (18/07/2019).

Kecuali jika terdakwa menerima putusan itu. "Tapi sepertinya dia kasasi," sebutnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding dua terdakwa. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 April 2019 nomor 1627/PID. B/2018 yang dimohonkan banding tersebut.

Adapun hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memutus perkara ini yakni Ketut Manika sebagai hakim anggota. Hakim anggota  I Wayan Supartha dan Andi Cakra Alam.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole,  pada Kamis (11/4/2019).

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan enam warga.

Pasal yang dibuktikan yakni yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHp.

Pertimbangan majelis hakim menvonis mati terdakwa karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dalam peristiwa itu enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Terdakwa juga sangat meresahkan masyarakatat. Terdakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.

Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar
Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar (Hasan Basri/Tribun Timur)

Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10  juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved