Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP

Surat itu menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
fahrizal/tribun-timur.com
Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar yang diteken mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dibatalkan.

Pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Surat itu menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar ke kedudukannya semula.

Danny Pomanto angkat bicara terkait surat keputusan tersebut.

Danny menegaskan, ia sama sekali tak melanggar dalam mutasi yang dilakukan di Pemkot Makassar.

"Pertama, saya tak pernah merasa melanggar undang-undang. Undang-undang ASN mengatakan bahwa ASN eselon III dan IV itu haknya kepala daerah. Eselon II izin dan lelang. Kita sudah laksanakan semua itu," kata Danny ditemui di rumahnya, Jl Amirullah, Makassar, Kamis (17/7/2019).

Danny juga mengatakan, ia tak perlu lagi izin ke Kemendagri saat melakukan izin waktu itu, karena statusnya bukan lagi sebagai calon di pilkada.

"Ada undang-undang politik mengatakan bahwa bagi kepala daerah yang mengikuti pilkada sebagai incumbent, tak boleh melantik selama enam bulan, saya kan dibatalkan, secara jelas oeh MA, dan pak Sonny Sumarsono (Dirjen Otoda) waktu itu bilang saya bukan lagi kandidat. Jadi saya tak perlu lagi izin," tegasnya.

Menurut Danny, tak ada urgensi dari surat yang dikeluarkan KASN, karena mereka hanya memberi rekomendasi, bisa diikuti bisa tidak.

"Kalau diikuti artinya kerugian negara, membatalkan semua produk hukum yang ada, dan itu akan menimbulkan kerugian. Pertanyaanya apa urgensinya? Memang ada bom nuklir di pemkot ini? Semua harus transparan ke masyarakat," tambahnya.

Danny juga beralasan, kabinet yang dimutasi itulah yang bekerja hingga Pemkot Makassar meraih penghargaan tertinggi Parasamya Purnakarya Nugrah.

"Padahal inilah kabinet saya yang mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugrah. Kalau pikirannya semua kerja saya salah, mestinya penghargaan itu tak usah diambil," ucapnya.

"Parasamya itu penghargaan tertinggi satu periode, bukan sekarang. Saya dapat kepres penghargan pada hari Otoda, sebelum saya berakhir, kemarin hanya penerimaan, dan itu dibuat oleh anak-anak yang sekarang mendampingi saya," sambung Danny.

Terkait sejumlah pejabat yang dinonjobkan, Danny menyebut mereka korup, tidak loyal, dan berkinerja jelek.

"Undang-undang mengamanahkan itu, semua alasannya ada. Jadi kalau KASN membuat itu, keluarkan keputusannya, kita akan lawan itu SK," tegas dia.

"Semua itu sudah dibahas di Baperjakat, saya tanyakan UU-nya ternyata tidak ada. Pak Syahrul dulu kan juga begitu. Kalau ada UU, perlihatkan ke saya. Sekali lagi harus berdasarkan UU, dan apa urgensinya kalau jabatan-jabatan itu tak dikembalikan?" ucapnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved