Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

ILC TV One Tadi Malam, Untuk Pertama Kalinya KPK Kalah di Mahkamah Agung Tersangka Korupsi Bebas

ILC TV One tadi malam, Sejarah baru untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI dinyatakan Bebas

Editor: Mansur AM
youtube.com/indonesialaywersclub
ILC TV One tadi malam untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung terdakwa korupsi divonis bebas 

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada PN Jakpus. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin Temenggung terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Alasan Sebenarnya ILC TV One Cuti Panjang

Presiden ILC TV One Karni Ilyas memberi klarifikasi resmi alasannya memutuskan menghentikan talkshow Indonesia Laywers Club (ILC) TV One berhenti tayang kurang lebih 2 bulan.

ILC TV One kembali tayang sejak 2 Juli 2019.

Selasa (16/7/2019) tadi malam, ILC TV One kembali tayang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved