Incar Tersangka Baru Kasus Penggelembungan Suara, Polda Sulsel Tunggu Fakta Persidangan
Penyidik Penegakan Hukum Gakkumdu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh penyelanggara Pemilu 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Kota Makassar Pemilu 2019 lalu.
Penyidik Penegakan Hukum Gakkumdu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Nanti jika dipersidangan terungkap fakta baru bisa dibuka penyelidikan lagi" kata Penyidik Gakkumdu Polda Sulsel, Kompol Muh Ali pada saat proses penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Pemilik Usaha Pengelolaan Ayam Potong Tak Indahkan Teguran DLHP Takalar
Temu Akbar Bareng Nelayan, Wadan Lantamal VI Dampingi Gubernur Sulsel
Personel BTS V Derita Penyakit Kulit Cholinergic Urticaria, Kenali gejala & Cara Mengatasinya
Menurut perwira satu bunga ini baru menetapkan penyelenggara Pemilu.
Mereka adalah Umar (Ketua PPK Kecamatan Panakkukang), Adi (Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya).

Fitri (PPS Kelurahan Panaikang), Rahmat (operator KPU Kecamatan Biringkanaya), dan Ismail (PPS Kecamatan Panakkukang).
Disebutkan untuk ketujuh tersangka kemungkinan dalam pekan ini sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan, lusa sudah mulai disidang, dalam satu minggu sudah putus," sebutnya.
Pemilik Usaha Pengelolaan Ayam Potong Tak Indahkan Teguran DLHP Takalar
Temu Akbar Bareng Nelayan, Wadan Lantamal VI Dampingi Gubernur Sulsel
Personel BTS V Derita Penyakit Kulit Cholinergic Urticaria, Kenali gejala & Cara Mengatasinya
Ketujuh penyelanggara pemilu terseret dalam kasus ini atas laporan seorang warga Makassar bernama Rahmat, pada 13 Juni lalu.
Atas laporan itu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu yang menguntungkan salah satu caleg.
Sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK.
Selain itu ada juga tersangka yang berperan meminta oknum penginput suara untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan imbalan uang. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: