Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan, Bawaslu: Sabar, Masih Kita Update

Namun bersama-sama diduga menguntungkan salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Sulsel, Rahman Pina.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu. Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melimpahkan berkas perkara, tujuh tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (15/7/2019).

Oleh penyidik kepolisian, ke tujuh tersangka memiliki peran berbeda.

Namun bersama-sama diduga menguntungkan salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Sulsel, Rahman Pina.

Bersama barang buktinya, tujuh tersangka diserahkan di ruang pelayanan perkara dan tahap II, Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar.

Mereka, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Status Tersangka Nikita Mirzani Dinilai Salah Obyek, Gara-garanya Foto Dipo Latief Dianiaya

Ini Hukumnya Makan Daging Ular Piton Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ini Alasan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Rutin Donor Darah

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansyah.

"Tidak," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel La Ode Arumahi dikonfirmasi soal kehadirannya di Kejari Makassar, Senin (15/7/2019).

Hal sama disampaikan Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf.

Dia mengaku masih di Jakarta.

"Saya di Jakarta sedang tugas pada sidang di Mahkamah Kosntitusi," kata Azry.

Azry meminta masyarakat bersabar, terkait sejauhmana proses sejumlah kasus dugaan pidana dan pelanggaran administrasi yang ditangani Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

Status Tersangka Nikita Mirzani Dinilai Salah Obyek, Gara-garanya Foto Dipo Latief Dianiaya

Ini Hukumnya Makan Daging Ular Piton Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ini Alasan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Rutin Donor Darah

"Sabar, masih sedang kita update atau olah datanya karena masih bergerak terus," Azry menambahkan.

Diketahui, polisi menetapkan tujuh tersangka penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Dapil II Sulsel, pasca-Kuasa Hukum Andi Imran Tenri Tata Amin Syam, Rahmat Anzari melaporkan terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara ke Bawaslu Sulsel.

Dalam laporan pelapor ke Bawaslu Sulsel, Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar, Bawaslu Makassar, PPK Biringkanaya, PPK Menggala, dan PPK Panakukkang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved