Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNK Polman Sita Sabu 47 Gram

Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
Edyatma Jawui/Tribun Timur
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba di kantor BNNK Polman, Kamis (11/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Peredaran narkoba di Polewali Mandar (Polman) terus terjadi.

Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.

Aktivis IMM Pertanyakan Hasil Tradisi Studi Banding Bareng Legislator Bulukumba ke Jakarta

Timpora Minta Pertanggungjawaban Perusahaan AMJ Soal TKA Ilegal

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan, timnya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba kurun waktu sehari.

"Tim pemberantasan BNNK Polman telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua jaringan narkotika," ungkap Syabri Syam saat konferensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Lampa Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapill, Rabu (10/7/2019).

BNNK Polman mencegat mobil pick up Grand Max hitam pada pukul 03.30 WITA.

Mobil tersebut sebelumnnya dibuntuti dari perbatasan Polman dan Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tiba di Dusun Lampa Toa, mobil itu diberhentikan dan digeledah. Hasilnya, petugas BNNK menemukan bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu yang ditemukan terbungkus dalam plastik bening berukuran sedang. Beratnya mencapai 47,19 gram.

"Menurut pengakuan tersangka bahwa menjemput narkotika tersebut untuk dibawa ke Polewali Mandar untuk diedarkan," jelas Syahri Syam.

BNN lalu menggelandang kedua tersangka yang mengemudikan mobil tersebut. Yakni Landika (27) warga Talolo, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli. Tersangka lainnya, Ahmad Bin Hasanuddin (29) warga Palece, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli.

Selain itu, BNNK Polman juga mengungkap kasus serupa di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat. Di tempat ini BNN menangkap ibu rumah tangga bernama Rosma (41).

Masyarakat setempat melaporkan, Rosma diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Tim pemberantasan dari BNNK lalu menyelidiki laporan tersebut. Didapati Rosma sedang menunggu seseorang di rumahnya.

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba di kantor BNNK Polman, Kamis (11/9/2019).
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba di kantor BNNK Polman, Kamis (11/9/2019). (Edyatma Jawui/Tribun Timur)

Saat tim mendekati, Rosma memperlihatkan gelagat mencurigakan. Ia pun ditangkap dan digeledah. Ditemukanlah barang bukti dua sashet kecil sabu-sabu siap edar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved