Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timpora Minta Pertanggungjawaban Perusahaan AMJ soal TKA Ilegal

Satu TKA asal Cina ini masih tertahan di Imigrasi Makassar dan terancam dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Pangkep
Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ) soal Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ) soal Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China.

Satu TKA asal China ini masih tertahan di Imigrasi Makassar dan terancam dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.

PPP Heboh dan Pede Minta Jatah Menteri ke Jokowi, Kenapa Golkar dan PDIP Santai Saja?

Polres Palopo Kejar Bandar Judi Kupon Putih Berinisial AC

Dia ditahan di rumah detensi imigrasi dan menunggu pertanggung jawaban, pihak perusahaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ), perusahaan yang membawanya bekerja di Kabupaten Pangkep.

Anggota Timpora yang juga Kasi Intel Kejari Pangkep, Mustar mengatakan pihak perusahaan dalam hal ini penanggungjawab, Robert dan David agar menyelesaikan permasalahan terkait 1 TKA ilegal yang tidak memiliki visa kerja dan dokumen resmi dari imigrasi.

"Saya minta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, awal permasalahan ini kan dari kalian. Ini parah sekali karena pihak AMJ membawa TKA ilegal tanpa melapor dulu ke Disnaker Pangkep," ujarnya, Rabu (10/7/2019).

Mustar menyebut, seharusnya pihak perusahaan mengikuti aturan yang ada.

"Harus ikut aturan dong, sekarang apa upaya AMJ untuk 1 TKA yang saat ini berada di Imigrasi, apalagi  dia sudah terancam di deportasi," ungkapnya.

Pihak AMJ harus bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi ini.

"Kalau tidak tanggung jawab, kami akan tetap melakukan proses secara berkala. Disnaker Provinsi yang akan langsung ke penyidik untuk upaya hukumnya, karena Disnaker sudah memeriksa, 1 TKA ini melanggar dan tidak punya visa kerja" katanya.

Mustar menyebut, pihak perusahaan harus kooperatif dengan 1 TKA ilegal tersebut.

"Harus kooperatif dong, karena ini sudah melanggar yakni melanggar undang-undang tenaga kerja di Disnaker Provinsi dan terancam dideportasi di Imigrasi," jelasnya.

Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ) soal Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina, Rabu (10/7/2019).
Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan Anugerah Marmer Jelita (AMJ) soal Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, Rabu (10/7/2019). (Munjiyah/Tribun Pangkep)

Sementara itu, Juru Bicara Perusahaan Anugerah Marmer Jelita, David mengaku masih menunggu konfirmasi dari pihak imigrasi soal 1 TKA ilegal tersebut.

"Saya belum dapat konfirmasi langsung dari pihak imigrasi,  nanti akan saya komunikasikan dengan pihak manajemen. Intinya saat ini saya masih menunggu keputusan,"ujarnya.

David mengaku, pada saat kejadian 21 TKA ini masuk ke Kabupaten Pangkep, 20 Juni 2019 lalu dia sedang berada di luar kota.

"Saat mereka masuk saya kebetulan sedang berada di luar kota," ungkapnya.

Dia menyebut, ada pihak lain yang sengaja memasukkan 1 TKA ilegal tanpa sepengetahuan pihak manajemen AMJ.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved