Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNK Polman Sita Sabu 47 Gram

Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
Edyatma Jawui/Tribun Timur
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba di kantor BNNK Polman, Kamis (11/9/2019). 

Kata Syabri, ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Polman untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Saat ini masih terus di lakukan pendalaman oleh tim berantas BNNK Polewali Mandar untuk memburu bandar besarnya," pungkasnya. (Tribun Polman.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved