Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNK Polman Sita Sabu 47 Gram
Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
Edyatma Jawui/Tribun Timur
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus narkoba di kantor BNNK Polman, Kamis (11/9/2019).
Kata Syabri, ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Polman untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Saat ini masih terus di lakukan pendalaman oleh tim berantas BNNK Polewali Mandar untuk memburu bandar besarnya," pungkasnya. (Tribun Polman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2