Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Bersama Kejari Bulukumba Lakukan Pertemuan Tertutup Bahas Soal Tahura

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut untuk menyampaikan hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Firki/Tribun Timur
Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Bulukumba, saat melakukan penggeledahan di Kantor Camat Bontobahari, Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Legislator Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, telah melakukan pertemuan tertutup dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (8/7/2019).

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut untuk menyampaikan hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Bercita-cita Jadi Penulis, Hafidzah Rajin Ciptakan Puisi

Asrama Mahasiswa di Makassar Dilempari Bom Molotov

Menurut informasi yang diperoleh oleh para wakil rakyat tersebut, BPKP tak menemukan kerugian negara dari kasus penjualan tanah rakyat tersebut.

"Kami sudah konsultasi, menurut pendapat BPKP, tidak ada kerugian negara dari penjualan Tahura. Karena lahan ini belum dikuasai oleh siapapun. Itu pendapat BPKP ya," jelas Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Patudangi Azis.

Namun, jika hal demikian terjadi, Kejari Bulukumba bakal melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Selain itu, kata Patudangi, pihaknya meminta Kejari untuk tetap memproses kasus tersebut dalam pidana umum (Pidum).

Pasalnya, ada Akte Jual Beli (AJB) asli, dan barang bukti lain yang telah disita dari kantor Kecamatan Bontobahari dan Kantor elurahan Tana Lemo.

"Artinya ada barang bukti penjualannya. Termasuk juga didalamnya penipuan," jelas Patudangi.

Sementara Kajari Bulukumba M Ikhsan, mengaku masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

"Itu kan baru pernyataan lisan. Belum ada surat resmi. Kita masih menunggu hasil audit resminya," jelas M Ikhsan.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Bulukumba telah menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar.

Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Bulukumba, saat melakukan penggeledahan di Kantor Camat Bontobahari, Bulukumba.
Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Bulukumba, saat melakukan penggeledahan di Kantor Camat Bontobahari, Bulukumba. (Firki/Tribun Timur)

Kejari Bulukumba bahkan telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tana Lemo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ada beberapa nama tersangka yang telah ditemukan.

Hanya saja, Kejari Bulukumba belum bisa menetapkan tersangka, karena BPKP belum mengeluarkan hasil audit. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved