Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Gugatan Caleg Hanura Enrekang Mulai Disidangkan MK

Gugatannya terkait adanya dugaan kecurangan saat proses Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di empat TPS di Kabupaten Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Suasana pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU Enrekang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Calon legislatif (Caleg) Hanura Dapil Enrekang tiga, Ir Mule telah mengajukan gugatan terhadap KPU Enrekang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatannya terkait adanya dugaan kecurangan saat proses Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di empat TPS di Kabupaten Enrekang.

Empat TPS tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Buntu Sugi, TPS 12 Kambiolangi, TPS 04 Tongkonan Base Masalle dan TPS 01 Batu Kede Masalle.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan Mule di MK adalah membatalkan penetapan Rekapitulasi di KPU Enrekang dan lakukan perhitungan suara ulang di empat TPS itu.

 VIDEO: Jaksa Belum Siap Tuntut Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ini Kata Hakim

Pemkab Barru dan Unibos Teken MoU untuk Pengembangan Bidang Pendidikan

"Iya gugatannya sudah masuk, bahkan besok tanggal 10 Juli mulai disidangkan di MK. Masa sidangnya kalau tidak salah 14 hari," kata Uli Nuha, Rabu (9/7/2019) siang.

Uli menjelaskan, posisi dari Bawaslu Enrekang pada sengketa Pemilu itu adalah sebatas pemberi keterangan.

"Kita belum dapat kepastian apakah kita (Bawaslu Enrekang) akan masuk ke ruang sidang atau diawakili oleh provinsi yang jelas kita diminta hadir saat sidang," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Enrekang divisi data, Kasman, mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam menjawab gugatan itu.

Apalagi, selama proses Pemilu berlangsung termasuk saat proses rekapitulasi tak ada persoalan terkait empat TPS yang digugat hasilnya.

Inilah Kamar Super Jorok, Makan, Buang Sampah, dan Tempat Tidur Jadi Satu

PKB Siapkan Tiga Kader untuk Bertarung di Pilkada Bulukumba

"Kita sudah siapkan semua data, termasuk form C1 dan DB1, sejauh ini memang tidak ada persoalan saat proses rekapitulasi di TPS tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Caleg Hanura yang juga Legislator Hanura Enrekang, Ir Mule mengajukan gugatan di MK lantaran merasa ada kecurangan dalam prosesi Pemilu 2019.

Apalagi memang, Mule dengan Caleg Dapil 3 Hanura lainnya yang hampir dipastikan lolos ke DPRD Enrekang hanya berselisih enam suara yakni Sudarmin Tahir 966 suara dan Mule 960 suara.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved