Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Jaksa Belum Siap Tuntut Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ini Kata Hakim

Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda Selasa depan karena JPU belum siap menuntut terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/07/2019).

Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda Selasa depan karena JPU belum siap menuntut terdakwa.

Jumras Diperiksa, Pengamanan Internal DPRD Sulsel Tak Bisa Masuk Ruangan

Sosok Inspiratif Dibalik Buku Sumangena Parepare

 PKB Siapkan Tiga Kader untuk Bertarung di Pilkada Bulukumba

Pantauan Tribun dalam sidang penundaan hanya dihadiri enam terdakwa.

Sementara mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Talib berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut suasana sidang terdakwa . (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved