VIDEO: Jaksa Belum Siap Tuntut Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ini Kata Hakim
Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda Selasa depan karena JPU belum siap menuntut terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/07/2019).
Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda Selasa depan karena JPU belum siap menuntut terdakwa.
Jumras Diperiksa, Pengamanan Internal DPRD Sulsel Tak Bisa Masuk Ruangan
Sosok Inspiratif Dibalik Buku Sumangena Parepare
PKB Siapkan Tiga Kader untuk Bertarung di Pilkada Bulukumba
Pantauan Tribun dalam sidang penundaan hanya dihadiri enam terdakwa.
Sementara mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Talib berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Berikut suasana sidang terdakwa . (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: