Parkir di Bahu Jalan Ahmad Yani, Kendaraan Digembok Dishub Makassar
Pantauan di lokasi, minibus silver bernomor polisi DD 1136 XM itu digembok lantaran terparkir di bahu jalan tidak jaih dari rambu larangan parkir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu uunit minibus di Jl Ahmad Yani, digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Senin (8/7/2019) siang.
Pantauan di lokasi, minibus silver bernomor polisi DD 1136 XM itu digembok lantaran terparkir di bahu jalan tidak jaih dari rambu larangan parkir.
Ada sejumlah mobil yang terparkir di bahu jalan yang tidak jauh dari kantor Mapolrestabes Makassar itu.
Kenalkan Aslindah, IRT Cantik JCH Asal Parepare
Korupsi, Ibu Dua Anak asal Maros Diseret ke Lapas oleh Kejari
Namun, beberapa dari mereka hanya mendapat teguran lantaran pengemudi berada di atas mobil.
Mereka yang mendapat teguran pun memindahkan mobilnya dari areal larangan parkir.
Sandeq Bantuan DKP Sulbar Diduga Dijual dan Dibongkar Nelayan di Majene
Kelelahan Terima Tamu, JCH Asal Parepare Dirawat di Poliklinik Asrama Haji
"Baru satu ini kita gembok," kata seorang petugas yang dihampiri.
Aksi gembok kendaraan oleh petugas Dishub itu menjadi tontonan pengendara yang melintas. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: