Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019
Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor 1119/VI/Tahun 2019.
SK itu tentang Pembentukan Tim Percepatan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulsel.
Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.
Padahal nomor surat ini dikeluarkan tahun 2019.
Prodi Ekonomi Islam FEB Unismuh Makassar Divisitasi Tim Aseor BAN-PT
Sandeq Bantuan DKP Sulbar Diduga Dijual dan Dibongkar Nelayan di Majene
Adapun keputusan keputusan;
KESATU: Membentuk Tim Percepatan Pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ini.
KEDUA: Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
A. Tim Pengarah
1. Menetapkan dan menentukan kebijakan terkait percepatan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;
2. Memberikan arahan kepada Tim Teknis terkait percepatan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;
3. Memonitor dan mangevaluasi promosi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu Di Sulawesi Selatan;
Korupsi, Ibu Dua Anak asal Maros Diseret ke Lapas oleh Kejari
Pick Up Tabrak Truk di Jl Urip Sumoharjo Makassar
B. Tim Teknis
1. Merumuskan perencanaan dan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;
2. Melakukan penemuan dengan koordinasi dengan para pihak dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan di Sulawesi Selatan;
3. Melaporkan progres pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Tim Pengarah;