CPNS 2019
Fakta-fakta Penerimaan CPNS 2019, Bocoran Soal SKD dan SKB hingga 7 Tahapan yang Dilalui Peserta
Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan menyediakan sebanyak 253. 173 formasi.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan menyediakan sebanyak 253. 173 formasi.
Jumlah tersebut terbagi atas, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 di instansi daerah maupun pusat.
MenpanRB Syafruddin pun telah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen ASN 2019, yakni PPPK 2019 digelar pada Agustus 2019. Sementara CPNS 2019 pada Oktober 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun nantinya akan menyampaikan informasi seluruhnya termasuk petunjuk-petunjuk teknisnya.
Baca: Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Kenali Seluruh Tahapan Pengadaan PNS, Cek Bocoran Jadwal dari MenpanRB!
Baca: Rekrutmen PPPK 2019 Segera Dibuka, Peluang Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN, Pahami 8 Syarat Dasar
Baca: Waspada Surat Pengangkatan CPNS Beredar Lagi, BKN Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Berkas Palsu
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Soal ujian akan diganti
Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, proses seleksi CPNS dan P3K tahun ini serupa dengan seleksi periode sebelumnya.
Hanya saja ada beberapa yang berubah atau diganti, yakni Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasalnya soal-soal tersebut yang dianggap tidak valid sehingga harus diganti dengan naskah soal lainnya.