Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Kenali Seluruh Tahapan Pengadaan PNS, Cek Bocoran Jadwal dari MenpanRB!

Pemerintah sudah mengeluarkan bocoran jadwal pelaksanaan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: Anita Kusuma Wardana
SSCASN
Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Kenali Seluruh Tahapan Pengadaan PNS , Cek Bocoran Jadwalnya! 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah sudah mengeluarkan bocoran jadwal pelaksanaan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenpanRB) Syafruddin menyebut pelaksanaan seleksi PPPK 2019 tahap II digelar pada pertengahan Agustus mendatang.

Sementara CPNS 2019, baru akan digelar setelahnya, yakni pada Oktober 2019.

Baca: MenpanRB Beberkan Jadwal Rekrutmen CPNS 2019, Mulai Siapkan Berkas Penting ini, NIK Bermasalah?

Baca: Pendaftaran CPNS 2019, Pemkab Gowa Minta 574 Kuota

Baca: Waspada Surat Pengangkatan CPNS Beredar Lagi, BKN Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Berkas Palsu

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Tahapan Pengadaan PNS

Berdasarkan Pasal 19 dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tahapan dalam pengadaan PNS, sebagai berikut:

a. perencanaan

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

b. pengumuman lowongan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved