Luwu Timur Endemis Rabies, Dinas Kesehatan Lakukan Ini
Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular yang bersifat zoonotik yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kesehatan Luwu Timur gencar sosialisasi bahaya rabies, cara pencegahan dan penanganannya.
Data dinas kesehatan ada 1.838 kasus gigitan hewan di Kabupaten Luwu Timur dari 2016 sampai Mei 2019. Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah yang endemis rabies.
Program #JelajahIndonesiaTimur, Lion Air Tawarkan Tiket ke Wilayah Papua Mulai Rp 1.410.000
VIDEO: HUT ke 60 Maros, Karangan Bunga Padati Kantor Bupati
Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular yang bersifat zoonotik yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia.
Kecamatan Tomoni Timur adalah daerah tertinggi kasus gigitan hewan, disusul Kecamatan Wasuponda, Wotu, Tomoni, Mangkutana dan Burau.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Luwu Timur, Wardan mengatakan tingginya kasus gigitan perlu dibarengi kerja extra untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies.
Dimana penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit yang
dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies.
"Penyakit ini menyebabkan penderita tersiksa oleh rasa
haus namun sekaligus merasa takut terhadap air (hydrophobia),"
"Rabies bersifat fatal, baik
pada hewan maupun manusia, hampir seluruh pasien yang menunjukkan gejala klinis rabies (encephalomyelitis) akan diakhiri dengan
kematian," kata Wardan kepada TribunLutim.com, Kamis (4/7/2019).
Sosialisasi dilaksanakan sejak April 2019 di sejumlah Puskesmas Kalaena, Burau, Lakawali, Wasuponda, Tomoni dan Mangkutana.
Sosialisasi juga dilaksanakan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur pekan lalu, narasumbernya Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Erwan Tri Sulistyo.
Jumlah kasus itu, menempatkan Kabupaten Luwu Timur posisi ke-3 daerah yang endemis rabies di Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah Kabupaten Toraja dan Toraja Utara.

Pengelola program zoonotik Dinas Kesehatan Luwu Timur, Melse Simbong mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait.
Rabies juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang penanggulangan rabies yang wajib disosialisasikan dan dikawal pelaksanaannya oleh OPD terkait.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A