ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu
Alhamdulilah, Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS).Syukurah, Gaji ke-13 PNS keluar hari ini, Selasa (2/7/2019). Segera cek rekening
ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu
TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulilah, Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Syukurah, gaji ke-13 PNS keluar hari ini, Selasa (2/7/2019).
Segera cek Rekening mu.
Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Baca: Waspada Surat Pengangkatan CPNS Beredar Lagi, BKN Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Berkas Palsu
Baca: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Pj Wali Kota: Hari Ini Terlihat Sehat, Ceria, Semangat
Baca: Link Daftar CPNS 2019 dan 9 Syarat Pendaftaran: Bukan Pengurus Partai dan Usia Maksimal 35 Tahun
Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Baca: Tim Passaka Polres Majene Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid
Baca: Ini Direktur Baru PDAM Soppeng
Baca: KEPOIN YUK! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Egois dan Sagitarius Kritik Pasangan
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).