MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan
Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Pelatih Anyar Juventus Ini Perokok Berat, Sehari Bisa 60 Batang Rokok! Berikut 5 Pelatih Lainnya?
Baca: Jelang Pengumuman Sidang MK, Ini Klaim BPN Prabowo-Sandi Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Salah Satu Alasan Cristiano Ronaldo Pindah ke Juventus, Adalah Suporter Real Madrid! Kenapa Bisa?
Baca: Sosok Lionel Messi Asal Iran Dituduh Tiduri 23 Wanita, Memanfaatkan Wajah Mirip Lionel Messi Asli?
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Bukti Kecurangan
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.